Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara
terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh dalam kasus korupsi di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan
Olahraga.
Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar, di Jakarta, Kamis,
mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding
hanya dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan majelis kasasi
menerapkan pasal 12 A UU Tipikor.
"Terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada
Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan
disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen
pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah Dipa turun. Itu
aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kami
ini menerapkan pasal 12 A," kata Artidjo.
Dia mengungkapkan putusan kasasi ini diputuskan oleh majelis yang
diketuainya dengan didampingi Hakim Agung Mohammad Askin dan Hakim Agung
MS Lumme sebagai anggota.
Dalam putusan kasasi ini, majelis juga mewajibkan Angelina Sondakh
mengembalikan uang suap Rp12,58 miliar ditambah 2,350 juta dolar AS
yang sudah diterimanya, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan
kurungan selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, Artidjo mengungkapkan bahwa terdakwa aktif
memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada Sekretaris
Dirjen Pendidikan Tinggi kemendiknas Haris Iskandar dalam rangka
mempermudah upaya penggiringan anggaran di kemdiknas.
"Terdakwa ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah
Penguruan Tinggi, itu sifat aktifnya. Dia beberapa kali memaanggil Haris
Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke kantor DPR dan terdakwa
minta memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap PT," jelas
Artidjo.
Angelina Sondakh sebelumnya hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh
majeliss Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis dari
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Mantan politikus Partai Demokrat telah dinyatakan secara sah
terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan
menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya dengan terbukti
melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusannya ini, KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai
dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara
ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
MA Hukum Angelina Sondakh 12 Tahun Penjara
Kamis, 21 November 2013 11:03 WIB
"Terdakwa ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah Penguruan Tinggi, itu sifat aktifnya. Dia beberapa kali memaanggil Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke kantor DPR dan terdakwa minta memprioritaskan pemberian alokasi angg