Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
mantan anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Patricia Pingkan
Sondakh dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang
dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian
Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis,
merujuk kepada Anas Urbaningrum.
Angelina, yang biasa dipanggil Angie, satu fraksi dengan Anas saat
Anas masih menjabat sebagai anggota DPR dan Wakil Sekretaris Jenderal
Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat.
Pada 6 Desember 2013, Angie yang sedang menjalani masa penahan dalam
perkara korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Pemuda dan Olahraga juga diperiksa KPK dalam kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT. Garuda dengan
tersangka M. Nazaruddin.
Waktu itu setelah diperiksa Angie pingsan di mobil tahanan, diduga karena tekanan akibat putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda hingga Rp39 miliar.
Vonis itu jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi yang hanya mengganjar dia dengan hukuman 4,5 tahun penjara
tanpa denda uang pengganti.
Sementara Anas ditahan KPK
sejak 10 Januari 2014, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
penerimaan hadiah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan
dan Sekolah (P3SON) dan proyek-proyek lain pada 22 Februari 2012.
Anas disebut menerima uang Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk
membantu pencalonannya sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat
tahun 2010.
KPK Periksa Angelina Sondakh Dalam Kasus Anas
Kamis, 20 Februari 2014 11:13 WIB