Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Panitia
Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK tidak perlu
menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pegawai KPK yang
menggugat keabsahan Pansus, untuk memanggil Pimpinan KPK.
"Pansus Angket sudah jadi dan mau selesai, jalan saja pansus, tidak
bisa tunggu putusan MK," kata Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III,
Jakarta, Jumat.
Dia menyarankan agar Pansus Angket mengabaikan usulan dari Ketua
Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie yang
mengusulkan agar Pansus Angket KPK menunggu putusan MK untuk memanggil
Pimpinan KPK.
Fahri juga memperkirakan, MK tidak mengabulkan gugatan Wadah Pegawai
KPK karena Pansus Angket KPK sudah sesuai dengan tugas dan wewenang DPR
sebagaimana terdapat dalam UUD 1945.
"Gugatan pasal 79 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2014 tidak bertentangan
dengan UUD 45 tentang tugas dan kewenangan DPR RI," ujarnya.
Sebelumnya Jimly dalam pertemuannya dengan Pansus Angket DPR pada
Kamis (7/9) mengusulkan agar Pansus Angket KPK tidak memanggil Ketua KPK
sampai ada putusan MK tentang gugatan wadah pegawai KPK yang meminta
pertimbangan MK terhadap pasal 97 ayat 3.
Jimly memahami bahwa KPK masih menunggu proses hukum yang sedang
berjalan di MK sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum di
MK.
"Saya berharap pimpinan Pansus bisa juga hormati sikap KPK untuk
tidak mau hadir, jadi jangan dulu diadakan kalau belum ada putusan MK,"
ujarnya.
Jimly meyakini ketika Putusan MK sudah keluar maka Pimpinan KPK akan menghadiri undangan Pansus Angket DPR.
Fahri: Pansus Tidak Perlu Tunggu Putusan MK
Jumat, 8 September 2017 16:56 WIB
Pansus Angket sudah jadi dan mau selesai, jalan saja pansus, tidak bisa tunggu putusan MK,