"Setelah dilakukan penelitian kelengkapan formal maupun materil ternyata hasil penyidikannya belum lengkap. Untuk itu pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara dimaksud ke penyidik Polda Metro Jaya, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat.
Kejati DKI Jakarta menerima berkas tersangka tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya sejak 4 September 2017.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Hermansyah mengalami luka di leher dan nadi pergelangan tangan akibat penyerangan yang ia alami di Tol Jagorawi KM 6 antara TMII dan Tol JORR, Jakarta Timur, menjelang Minggu (9/7) subuh.
Saat itu dia mengendarai mobilnya dari arah Jakarta untuk pulang ke Depok. Namun ketika melalui KM 6 Tol Jagorawi diserempet oleh mobil lain.
Dia disuruh menepi yang langsung diserang oleh sekitar lima pelaku, yang salah satu di antaranya menggunakan senjata tajam. Setelah penyerangan pelaku lantas melarikan diri.
Pewarta: Riza FahrizaEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.