Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas dan tiga tersangka kasus
Saracen yang telah dinyatakan lengkap (P-21) ke Kejaksaan Agung.
Berkas ketiga tersangka yang sudah lengkap tersebut, yakni Muhammad
Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah
Harsono (MAH).
"Yang tiga orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Fadil Imran di Sekolah
Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa.
Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya, Jasriadi dan Asma Dewi,
masih menunggu informasi dari Kejaksaan yang menyatakan P-21.
Saat ditanya pihak yang memberikan dana kepada Asma Dewi, Fadil
mengatakan bahwa semua fakta akan diungkap dalam persidangan.
"Di sana (sidang) akan terlihat semua. Persidangan di Indonesia kan terbuka. Petanya seperti apa?" katanya.
Asma Dewi diisukan memberikan dana senilai Rp75 juta kepada
Bendahara Saracen. Kendati demikian, baik Asma Dewi maupun kelompok
Jasriadi itu tidak mengakui tindakan tersebut.
Dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan berita bohong di
jejaring sosial Facebook, Saracen, polisi telah menangkap empat
tersangka, yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri
Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah
pengelola Saracen.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga menangkap seorang ibu rumah
tangga bernama Asma Dewi yang diduga terkait dengan Saracen, lantaran
Asma Dewi diduga mentransfer dana Rp75 juta kepada anggota Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
Tiga Tersangka Saracen Diserahkan ke Kejagung
Selasa, 17 Oktober 2017 23:03 WIB