Cirebon (Antara Babel) - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat mengamankan seorang tersangka penganiayaan terhadap guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Syekh Magelung Sakti, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka.
"Kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan tersangka berinisial WN dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Galih Wardani, di Cirebon, Rabu.
Dia mengatakan tersangka WN itu mengakui selain menganiaya juga menodongkan airsoft gun kepada korban. Tersangka juga diketahui mengantongi izin resmi terkait kepemilikan airsoft gun tersebut.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon, namun kasusnya masih ditangani jajaran Polsek Kapetakan.
"Tersangka memang dititipkan di tahanan Polresta Cirebon, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan lima orang saksi lainnya," katanya.
Kasus ini bermula adanya seorang wali murid yang memukul salah seorang guru bernama Nuhriyana, hingga guru ini mengalami luka cukup serius. Bahkan, wali murid itu pun menodongkan sepucuk senjata api beserta mengancam dan berkata kasar.
Diduga perselisihan tersebut disebabkan wali murid tidak terima lantaran anaknya ditegur dan ditepuk pundaknya dengan buku. Penyebabnya, murid itu kedapatan bercanda saat ujian dan dirasakan mengganggu temannya dalam mengerjakan soal.
Penganiaya Guru Madrasah Diamankan
Kamis, 26 Oktober 2017 5:16 WIB
Kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan tersangka berinisial WN dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,