Jakarta (Antara Babel) - Komisi IV DPR RI berencana uji petik dan studi
soal aturan larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang bagi nelayan
tradisional lantaran dianggap berpotensi merusak ekosistem laut.
"Kita harus melihat seberapa besar penggunaan cantrang terhadap
kerusakan ekosistem laut," kata anggota Komisi IV DPR RI Fadholi di
Jakarta Jumat.
Fadholi sempat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Juwana Pati
Jawa Tengah, guna mendengar aspirasi nelayan terkait rencana aturan
larangan penggunaan cantrang.
Fadholi mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial
ketika mengeluarkan kebijakan maupun aturan termasuk larangan penggunaan
cantrang bagi nelayan.
"Perlu dicarikan solusi bagi kesejahteraan nelayan," ujar Fadholi.
Fadholi menekankan seluruh pihak harus berkomitmen untuk perbaikan
ketika uji petik larangan cantrang telah selesai dilakukan.
Fadholi menyatakan nelayan maupun pemerintah harus komitmen dengan
hasil uji petik tersebut guna memperbaiki ekosistem laut di Indonesia.
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu berharap pemerintah
memperpanjang penggunaan cantrang bagi nelayan hingga uji petik selesai
dilakukan.
"Ini merupakan masa krisis bagi nelayan, jangan sampai mereka kehilangan mata pencahariannya," tutur Fadholi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri
Nomor : 7/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan
Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia.
Kebijakan pemerintah pusat itu akan mengatur larangan penggunaan
alat tangkap cantrang yang mulai diberlakukan pada awal 2018.
Masyarakat Perikanan Nusantara mengungkapkan 53.000 nelayan pada
lima kabupaten di Provinsi Jawa Tengah terancam kehilangan mata
pencaharian akibat rencana larangan penggunaan alat tangkap cantrang.
DPR Uji Petik Larangan Alat Tangkap Cantrang
Jumat, 3 November 2017 22:40 WIB