Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menyatakan dua partai politik peserta Pemilu 2014 di daerah itu belum menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.


"Hingga Jumat pukul 19.00 WIB kami baru menerima laporan dari sepuluh parpol dan kami akan menunggu hingga pukul 24.00 WIB sebagai batas akhir penerimaan laporan tersebut," kata Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Muntok.


Ia menjelaskan, dibukanya pelaporan hingga dini hari tersebut merupakan bentuk keseriusan KPU memberikan pelayanan kepada pengurus partai agar pelaksanaan pemilu berjalan sesuai yang diharapkan.


"Hari ini (27/12) merupakan batas akhir penyerahan laporan tersebut, namun baru sepuluh parpol yang menyerahkanya yaitu Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, PPP, PKPI, Partai Gerindra dan Hanura, untuk dua parpol lain yaitu PKB dan PBB masih kami tunggu hingga dini hari," kata dia.


Menurutnya, KPU sudah menghubungi pengurus parpol yang belum menyerahkan yaitu PKB dan PBB dan mereka akan menyerahkannya pada Jumat malam.


Ia menjelaskan, setelah penyerahan laporan itu pihaknya akan akan melakukan verifikasi berkas laporan untuk memastikan kelengkapannya.


"Setelah kami cek, seluruh berkas akan kami serahkan ke IAI untuk diverifikasi ulang apakah ada perbaikan atau tidak, jika semuanya beres akan segera kami umumkan mengenai laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut," kata dia.


Menurutnya, pelaporan yang dilakukan hari ini merupakan batas akhir periode I, sedangkan periode II akan dimulai 28 Desember 2013 hingga 2 Maret 2014.


Pada Periode II, menurutnya pelaporan tersebut akan diserahkan secara bersamaan dengan laporan khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye.


Ia menjelaskan, bagi peserta yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I ini menurut ketentuan perundang-undangan tidak ada sanksi.


"Pelaporanperiode I ini merupakan kesempatan bagi parpol untuk menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan bisa memberikan contoh ketaatan dan kepatuhan dalam mematuhi seluruh tahapan yang ada. Mungkin pada tahapan ini hanya sanksi sosial yang berlaku, namun pada periode II dan III jelas ada sanksi berat jika dilanggar,"kata dia.


Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu pada pasal 138 ayat 1 dan 2, serta Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye.

Pewarta: Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026