Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli untuk mengotimalkan pemberantasan pungli di Indonesia.
Ketua Satgas Sapu Bersih Pungli Komjen Pol Dwi Priyatno di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan sosialiasasi ini juga dilakukan agar pemerintah bisa menjadi agen perubahan dan menjadikan zero Pungli, sehingga memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia.
"Diharapkan para petugas pemberantasan pungli dapat mengoptimalkan kinerjanya dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di kementerian lembaga baik pusat maupun daerah," katanya.
Selain itu kata Dia, dengan adanya saber pungli, diharapkan bisa berdampak bagi dunia investasi dengan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi investor.
"Dalam pelaksanaannya, pemberantasan pungli ini tegas, terpadu, efisien, efektif dan dapat menimbulkan efek jera sehingga tercipta pemerintahan yang bersih," katanya.
Ia menyebutkan, Satgas Saber Pungli terdiri dari empat fungsi yakni intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi. Untuk salah satu fungsi penindakan, pihaknya diberikan kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan.
"Sampai saat ini telah terjadi 1.316 operasi tangkap tangan (OTT) baik dilakukan di pusat maupun daerah, di mana sebagian masih dalam proses pengadilan dan beberapa juga dalam proses administrasi," katanya.