Jakarta (Antara Babel) - Pengadilan di Italia menjatuhi hukuman 9
tahun penjara kepada mantan pemain Manchester City dan timnas Brasil
Robinho (33) atas tuduhan turut dalam sebuah pemerkosaan beramai-ramai
yang dilakukan kepada seorang perempuan Albania pada tahun 2013.
Laman The Guardian mewartakan pengadilan di Milan memutuskan Robinho dan lima warga Brasil lain telah menyerang perempuan yang saat kejadian berusia 22 tahun setelah mencekokinya dengan alkohol di sebuah diskotik.
Saat ini keberadaan Robinho dan kelima rekannya itu tak diketahui jadi pengadilan ditunda.
Robinho yang memperkuat Milan (2010-2015) sekarang bermain bersama Atlético Mineiro di Brasil dinyatakan bersalah melalui pengacaranya dan tak pernah hadir di persidangan yang digelar di Utara Italia itu,
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa dia telah membela diri dari tuduhan tersebut, dengan menegaskan bahwa dia tidak berpartisipasi dalam episode tersebut," kata sebuah pernyataan yang diposting di umpan Instagram milik Robinho.
"Semua tindakan hukum sedang dilakukan."
Robinho berhak mengajukan dua banding dan Italia hanya akan melakukan ekstradisi setelah proses hukum ini habis, kata seorang sumber.
Namun, Brasil tidak mengizinkan ekstradisi warganya sendiri, yang berarti dia akan mengambil risiko penangkapan dan deportasi hanya jika dia dihentikan di negara ketiga.
Putusan terhadap Robinho akan ditunda sampai proses banding selesai.
Pengadilan Milan memerintahkan korban menerima 60.000 euro (Rp960.851.352) sebagai kompensasi atas penderitaannya.
Robinho telah memenangkan 100 pertandingan untuk Brasil, mencetak 28 gol. Ia memulai karirnya di Santos, di mana ia membintangi sebuah tim yang memenangkan liga pada tahun 2002 dan 2004.
Penampilannya membuatnya pindah ke Real Madrid pada tahun 2005 namun ia tinggal hanya tiga tahun sebelum pindah ke City dengan nilai transfer £32,5 juta.