Kepala Polres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Minggu, mengatakan bahwa terungkanya kasus tersebut berawal adanya kecurigaan para saksi saat akan mengambil pakan ternak ternyata sudah hilang.
"Tiga pelaku adalah penjaga kandang ternak ayam. Kini tiga pelaku sudah kami tahan dan dimintai keterangannya," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Limpung, AKP Rahardja menyebutkan tiga pelaku tersebut yaitu AY (29), ES (30), dan TA (26), semuanya warga Desa Luwung, Kecamatan Limpung.
"Para pelaku, kami tangkap saat berada di lapangan desa setempat. Saat ditangkap, para pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap polisi," katanya.
Ia mengatakan modus yang dilakukan oleh tiga pencuri tersebut adalah dengan mencongkel dan merusak dinding gudang pakan ternak ayam yang terbuat dari papan kayu sengon.
Setelah, sukses merusak dinding papan, kata dia, para pelaku kemudian mengambil 7 karung pakan ternak dan hasil kejahatannya dijual.
"Saat kami minta keterangannya para pelaku mengaku perbuatannya. Adapun hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp3,5 juta. Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami tahan di Mapolres Batang," katanya.