Pekanbaru (Antaranews Babel) - Kanwil Kemenag Riau membahas kasus penipuan
708 jamaah umrah yang dilakukan PT Joe Pentha Wisata, yang dahulu
bernama JP Manadia, sehingga peserta tersebut gagal melakukan ibadah
umrah dan menimbulkan kerugian materi sekitar Rp14 miliar.
"Kasus penipuan oleh PT Joe Pentha Wisata merupakan permasalahan
yang harus disikapi dengan seksama oleh Kementerian Agama karena hal
tersebut berkaitan dengan pelaksanaan umrah yang berada dibawah
pembinaan Bidang PHU Kementerian Agama Provinsi Riau," kata Kepala
Kanwil Kemenag Riau, Ahamad Supardi Hasibuan di Pekanbaru, Senin.
Tanggapan tersebut disampaikannya terkait laporan dari 1.000 lebih
calon jamaah umrah PT JPW, sebanyak 708 yang belum diberangkatkan dengan
total kerugian mencapai Rp14 Miliar dengan kasus pidana penipuan dan
sedang ditangani oleh Polda Riau.
Menurut Ahmad, kasus ini harus disikapi dengan serius, dan saat ini kasus pidananya sedang ditangani oleh Polda.
Namun permasalahannya sekarang, katanya, bagaimana perlindungan
terhadap calon jamaah umrah, ini perlu ada solusi apakah uang
dikembalikan atau diupayakan keberangkatannya oleh pihak travel.
"Mencermati kasus ini, dan untuk mengantisipasinya kedepan Kemenag
Riau akan melakukan pertemuan dengan seluruh travel haji dan umrah
untuk mendapatkan informasi pasti terkait 5 pasti (prosedur) haji dan
umrah itu, sehingga tidak ada lagi jamaah umrah dan haji khusus yang
tertipu,"katanya.
Sementara itu Kabag Keagamaan Kesra Provinsi Riau H Rudi Hartono
mengatakan, untuk menindaklanjuti permasalahan PT Joe Penta perlu ada
pertemuan lebih lanjut dengan menghadirkan semua unsur terkait, yaitu
Polda, Pihak Travel, Biro Hukum, Masyarakat, Kemenag, OJK dan pihak
terkait lainnya.
Kanit 2 Subdit 1 Resaimum Polda Riau, Hepi Mas Hepi Mas,
mengatakan, PT JPW dengan tersangka pimpinan PT JPW kini masih dalam
penanganan Polda Riau dengan tindak pidana penipuan, yaitu janji untuk
memberangkatkan jamaah, tetapi ternyata tidak diberangkatkan sebanyak
708 orang atau dan kerugian berkisar Rp14 M.
Ia menyebutkan, dari 708 calon jamaah yang tidak diberangkatkan, baru 153 jamaah yang diproses.
"Pada awal operasi travel ini tahun 2014 dengan bekerjasama dengan
PT Madaniah, cukup lancar, dan pada tahun 2016 memiliki izin sendiri
dengan nomor 647 tahun 2016 dengan alamat Jalan Panda No 45 Sukajadi
Pekanbaru. Permasalahan awal bermula sejak akhir tahun 2015 dengan
manajemen yang tidak sehat terlihat dari gaji Direktur Keuangan sebesar
Rp75 juta perbulan,"katanya.
Terkait dengan perlindungan jamaah yang juga sering dituntut oleh
calon jamaah yang tertipu, tentang pengembalian urang mereka dan
sebagainya, maka selaku penyidik maka tidak ada kewenangan untuk ini,
karena yang kami proses hukum adalah perbuatan tersangka, yaitu
penipuan.
"Jadi untuk proses pengembalian uang tentu ini diupayakan dari pihak
luar, bisa jadi melalui pengacara atau melalui lembaga bantuan hukum,"
katanya.
Sementara itu, Yusri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi
Riau mengatakan pihaknya sangat konsen dengan perlindungan konsumen
termasuk didalamnya adalah jamaah umrah yang telah ditipu oleh travel
umrah PT JPW.
Untuk itu, ia akan berupaya agar konsumen mendapatkan kepastian
apakah diberangkatkan atau uang dikembalikan dengan melakukan
penyelurusan asset-asset yang masih dimiliki oleh PT JPW tersebut.
"Ini perlu diusut tuntas dan masalah jamaah yang belum
diberangkatkan diberi kepastian agar kedepan tidak lagi ada kasus- kasus
yang sama yang menimpa jamaah. Untuk itu tentu kita akan berkoordinasi
dengan berbagai pihak, Polda, Kemenag, Pemprov maupun Pihak PT JPW,
termasuk Satgas OJK," katanya.
708 jamaah umrah Riau ditipu, kerugian Rp14 miliar
Senin, 8 Januari 2018 23:12 WIB