Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan selama tahun 2017 telah menerbitkan 400 sertifikat halal produk pangan usaha mikro kecil menengah, dalam upaya meningkatkan daya saing produk makanan di daerah setempat.
"Saat ini baru 400 dari 12.283 jumlah total UMKM sudah memiliki sertifikat halal," kata Ketua Umum MUI Babel, Zayadi di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan produk pangan UMKM yang memiliki sertifikat halal masih rendah, karena anggaran pemerintah memberikan subsidi penerbitan sertifikat dan tenaga audit di daerah masih terbatas.
"Pada tahun ini kita menargetkan dapat menerbitkan 1.000 sertifikat, agar produk pangan di daerah ini terjamim halalnya," ujarnya.
"Tahun ini kita targetkan 1.000 sertifikat dapat kita keluarkan. Dengan begitu masyarakat dan wisatawan tidak ragu menikmati kuliner yang ada di Babel," ujarnya.
Zayadi mengatakan syarat penerbitan sertifikat halal, para pelaku UKM bisa mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi dan UMKM di provinsi, kabupaten/kota. Setelah itu biaya pengurusan sertifikat bisa disubsidi oleh pemerintah melalui dinas terkait.
"Syaratnya tidaklah sulit. Pelaku usaha hanya mengajukan permohonan dan semua akan diproses oleh Dinas Koperasi dan UMKM asalkan bahan produk UKM tersebut juga berasal dari yang halal," ujarnya.
Menurut dia jika pelaku UKM ingin membuat sendiri sertifikat halal, cukup mengajukan permohonan ke LPPOM MUI agar dapat ditindaklanjuti. Biaya pengurusan hanya berkisar Rp2 juta sampai Rp5 juta.
"Lama proses penerbitan sertifikat halal produk pangan ini hanya berkisar dua minggu, karena petugas audit akan melakukan pengecekan terlebih dahulu," katanya.