Jakarta (Antaranews Babel) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak tertutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015 yang merugikan keuangan negara Rp38 miliar.
"Tidak tertutup kemungkinan, ini (kasus korupsi) biasanya dilakukan secara berjamaah," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan penyidikan dugaan korupsi kasus tersebut harus dilakukan secara terukur dan jelas bukti-buktinya secara lengkap. "Agar tidak ada gangguan di tengah jalan," tegasnya.
Ia menyebutkan sudah ditetapkan tersangka baru kasus tersebut, yakni, Sanjoyo, pejabat eselon II atau direktur pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Dia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Anggaran (PPA) dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015 itu.
Serta tiga tersangka lainnya, yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Berita Terkait
Jaksa Agung sebut tersangka dan saksi kasus korupsi timah tutup mulut
13 November 2024 20:04
Profil Sanitiar Burhanuddin yang kembali duduki posisi Jaksa Agung
21 Oktober 2024 13:47
Kejagung sebut unggahan Jelite Jeje menantu Asri Agung tidak terkait institusi
26 Agustus 2024 23:54
Jaksa Agung: Netralitas melenceng, aku tindak
22 Juli 2024 11:21
Jaksa Agung terima laporan audit BPKP, ini perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi timah
29 Mei 2024 22:17
Jampidsus: kasus penguntitan diambil alih Jaksa Agung
29 Mei 2024 14:17
Jaksa Agung: kerugian korupsi timah naik jadi Rp300 triliun
29 Mei 2024 11:49