Sungailiat (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan sejumlah pedagang durian depan masjid agung kota setempat.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman, di Sungailiat, Selasa, mengatakan penertiban sejumlah pedagang durian di depan masjid agung atau di kawasan hutan wisata karena dianggap menganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.

"Kawasan hutan wisata depan masjid agung bukan kawasan perdagangan sehingga dilarang melakukan aktivitas penjualan buah," jelasnya.

Menurutnya, ada sekitar lebih dari tiga pedagang buah baik yang menggunakan meja atau menempatkan buah di trotoar jalan.

"Buahan yang dijual dipinggir jalan itu mengakibatkan lingkungan hutan wisata itu nampak kotor dan menganggu pejalan kaki yang melewati trotoar," ujarnya.

Dengan dilakukan penertiban pedagang buah dan pedagang lainnya di kawasan tersebut kata dia, menjadi peringatan bagi pedagang lainnya agar tidak melakukan kegiatan berjualan di areal tersebut.

"Kegiatan penjualan buah khususnya durian di area hutan wisata sudah berlangsung lebih dari dua minggu, dan sengaja ditertibkan untuk mewujudkan lingkungan tertib, bersih dan indah,

"Kami tidak melarang masyarakat berusaha mencari nafkah dengan menjual buah maupun jenis dagangan lainnya, namun harus dilakukan pada tempatnya," katanya.

Pewarta: Dwi HP
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026