Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengimbau mengimbau kepada seluruh tim sukses masing-masing calon peserta Pilkada 2018 untuk menghindari ujaran kebencian melalui media sosial.
"Saya harap setiap pasangan calon dan timses untuk tidak melakukan ujaran kebencian, menjelek-jelekan pasangan calon lain," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun`im, Kamis.
Dia berharap tim sukses dan masyarakat dapat menggunakan medsos dengan arif dan bijaksana sehingga tidak menyampaikan beberapa pesan ataupun pernyataan di media sosial yang akan menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
"Bagi mereka yang melakukan postingan yang memuat pencemaran nama baik, penghinaan ataupun provokasi akan diancam dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar," katanya.
Dikatakannya, pihaknya hingga kini terus melakukan patroli siber secara rutin dan untuk saat ini belum menemukan indikasi provokasi, melainkan ada sedikit pernyataan lucu-lucuan yang masih dianggap wajar.
"Kami berharap agar para timses dan masyarakat dapat membantu kepolisian dalam menjaga suasana di Bangka Belitung agar menjadi kondusif selama pelaksanaan pilkada ini. Jangan sampai ada masyarakat yang terbakar emosi karena adanya provokasi yang berlandaskan SARA," ujarnya.
Tahun ini ada tiga daerah di Provinsi Bangka Belitung yang melaksanakan Pilkada, yaitu Pangkalpinang, Bangka, dan Belitung.