Koba (Antaranews Babel) - Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pemerintah daerah menyosialisasikan Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
"Kami melihat Perpres Nomor 88 Tahun 2017 itu sangat perlu diketahui masyarakat karena dalam jangka panjang akan berpengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat," kata Ketua Kadin Bangka Tengah, Dairi di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tersebut sangat jelas sekali menekankan bahwa kawasan hutan atau hutan lindung yang sudah dikelola masyarakat selama 20 tahun bisa diterbitkan sertifikatnya.
"Ini menjadi dasar yang kuat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalisasi hak atas tanah mereka, dimana selama ini tidak pernah dan tidak bisa didapatkan karena terganjal aturan," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya masyarakat mengantongi sertifikat hak atas tanah yang mereka miliki maka bisa dijadikan jaminan untuk meminjam modal usaha ke lembaga perbankan dalam rangka mengembangkan berbagai usaha yang akan mereka lakoni.
"Dengan demikian, masyarakat punya usaha alternatif untuk menjalankan roda perekonomian dan tentu Perpres tersebut mesti disosialisasikan dan diaplikasikan," katanya.
Ia menjelaskan, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 bisa membantu para petani dalam mengajukan modal karena di Perpres tersebut para petani dapat memiliki sertifikat atas tanah yang mereka kelolah selama 20 tahun.
"Karena itu pemerintah daerah melalui pemerintah desa berkewajiban mengajukan pembuatan sertifikat lahan ke BPN untuk rakyat meskipun berada di lokasi hutan produksi, hutan industri, dengan syarat sudah di kelolah selama 20 tahun," jelasnya.
Dairi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 Kadin adalah mitra strategis pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia.
"Kadin adalah wadah diskusi sesama pengusaha dan pemerintah dalam rangka meningkatkan serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat," katanya.