Sungailiat (Antara Babel) - Pihak kepolisian dari Polsek Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memeriksa tersangka bandar judi jenis toto gelap (togel) bernama Yopi (34) warga Bukit Ketok, Belinyu.


"Kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Yopi (34) yang diduga sebagai bandar judi togel sekaligus sebagai penjual judi jenis itu," ujar Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kapolsek Belinyu Kompol Sigit E didampingi Kanitreskrim Bripka Defriansyah di Sungailiat, Selasa.


Menurut dia, yang bersangkutan berhasil ditangkap aparat kepolisian sektor itu di Kampung Parit 5 Belinyu.


"Dari tangan Yudi kami berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp1 juta lebih, satu HP Nokia E60 warna merah, empat rekapan togel bertuliskan angka-angka," jelasnya.


Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu lembar bertuliskan angka-angka, satu buku kosong, satu buku tafsir mimpi, tiga pena, dan satu kalkulator.


"Kami berhasil menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat di daerah itu, dimana kegiatan pelaku dirasa meresahkan masyarakat," katanya.


Dikatakan, tindakan tegas terhadap bandar maupun pelaku judi merupakan upaya pihak kepolisian dalam pemberantasan penyakit masyarakat serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan.


"Kalau dalam pemeriksaan yang bersangkutan terbukti seperti dugaan sebagai bandar judi, maka akan dikenai saksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026