Jakarta (Antaranews Babel) - Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai dalam dua kegiatan operasi berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 28 kilogram dan 25 ribu pil ekstasi di Kalimantan Barat yang dikendalikan narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan.
"Dari hasil kegiatan operasional BNN dengan Bea Cukai yang dilakukan pada tanggal 26 Maret sampai 3 April di dua lokasi di Kalbar," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkatnya yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
Tempat kejadian perkara yang pertama di Jalan Raya, Sosok, dan Sangau dengan tersangka Suprayogi dan Andi. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 25 ribu butir ekstasi dan tujuh kilogram sabu-sabu, katanya.
"Tempat kejadian perkara kedua di Jalan Ngabang, Pontianak dengan tersangka Rio dan Sudirman. Dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu," kata Arman
Ada pun modus operandi para tersangka menyelundupkan narkoba dari Kuching, Malaysia ke Kalbar melalui perbatasan darat di jalur-jalur ilegal, katanya.
"Diduga jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana bernama Apen yang berada di Lapas Bengkayang dan Kama di Lapas Pontianak," kata Arman.
Rencana Jumat (6/4) pukul 10.00 WIB Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko akan memberikan keterangan pers bertempat di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.