Penangkapan tersebut dilakukan saat BNN menggeledah tempat karaoke tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan 36 orang yang ditangkap merupakan para pengunjung dan pihak manajemen yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemakai.
"Penggeledahan dilakukan di Karaoke Sense," kata Irjen Arman dalam pesan singkat, Kamis.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sabu, ekstasi, ganja dan ketamin dalam plastik-plastik kecil. Namun, pihaknya belum merilis jumlah detil barang bukti.
"Setelah selesai penggeledahan, untuk sementara ruangan disegel dengan garis polisi," katanya.
Barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk diamankan sementara.
Pewarta: Anita Permata DewiUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.