Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Untuk mengurus IMB ini tidaklah sulit, asalkan dilakukan sendiri dan melengkapi data-data yang diperlukan untuk mengurus perizinan tersebut," katanya di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, lambatnya pengurusan IMB selama ini sebenarnya bukan karena dihambat, namun terkadang data administrasi yang diperlukan tidak dilengkapi oleh sebagian masyarakat.
"Kami tidak pernah menghambat masyarakat untuk membuat IMB, namun lengkapilah terlebih dahulu berkas administrasi yang diperlukan dan yang paling penting harus mengurus sendiri, jangan menggunakan jasa calo," katanya.
Dikatakannya, jika masyarakat ingin membuat IMB, maka beberapa persyaratan yang harus dilengkapai, yaitu fotocopy KTP, akta tanah, denah bangunan dan syarat lainnya.
"Buat IMB tidaklah sulit datang langsung ke kami dengan segala persyaratan yang ditentukan pasti akan segera kami proses," katanya.
Berita Terkait
Kadis PUPR: Pembangunan Jembatan Jerambah Gantung tetap dilanjutkan
17 Oktober 2020 08:37
Pemprov Babel diminta selesaikan masalah tapal batas
26 Maret 2018 20:19
HNSI Babel ingatkan masyarakat pesisir untuk waspadai banjir rob
18 Desember 2024 15:02
Muhaimin: Dua tahun tak ada lagi kemiskinan ekstrem di Indonesia
17 Desember 2024 09:29
Bangka Barat-Hipmi kerja sama ttumbuhkan ekonomi masyarakat
16 Desember 2024 21:32
Pj Walikota Pangkalpinang-Ketua Komisi XII DPR RI salurkan bantuan alat masak listrik ke masyarakat
16 Desember 2024 18:31
Layani masyarakat dengan inovasi publik
16 Desember 2024 14:51
Kamar Dagang dan Industri Belitung siap bangkitan ekonomi masyarakat
14 Desember 2024 15:14