Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Untuk mengurus IMB ini tidaklah sulit, asalkan dilakukan sendiri dan melengkapi data-data yang diperlukan untuk mengurus perizinan tersebut," katanya di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, lambatnya pengurusan IMB selama ini sebenarnya bukan karena dihambat, namun terkadang data administrasi yang diperlukan tidak dilengkapi oleh sebagian masyarakat.
"Kami tidak pernah menghambat masyarakat untuk membuat IMB, namun lengkapilah terlebih dahulu berkas administrasi yang diperlukan dan yang paling penting harus mengurus sendiri, jangan menggunakan jasa calo," katanya.
Dikatakannya, jika masyarakat ingin membuat IMB, maka beberapa persyaratan yang harus dilengkapai, yaitu fotocopy KTP, akta tanah, denah bangunan dan syarat lainnya.
"Buat IMB tidaklah sulit datang langsung ke kami dengan segala persyaratan yang ditentukan pasti akan segera kami proses," katanya.
Berita Terkait
Kadis PUPR: Pembangunan Jembatan Jerambah Gantung tetap dilanjutkan
17 Oktober 2020 08:37
Pemprov Babel diminta selesaikan masalah tapal batas
26 Maret 2018 20:19
KPU Belitung ajak masyarakat jaga kondusifitas jelang Pilkada 2024
15 November 2024 12:18
Riza-Debby lanjutkan empat program prioritas tingkatkan SDM dan ekonomi masyarakat
15 November 2024 08:24
Bawaslu Bangka libatkan masyarakat adat awasi Pilkada 2024
14 November 2024 12:48