Belitung (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syarifah Amelia mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tengah digodok oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
"Perda WPR ini utama adalah untuk memberi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat penambang," katanya di Tanjungpandan, Sabtu.
Menurut dia, Raperda WPR digodok ini karena muncul kepentingan yang mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang biji timah di Negeri Serumpun Sebalai.
Ia menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggantungkan hidup dengan menambang bijih timah demi faktor ekonomi.
Namun tidak sedikit pula masyarakat penambang yang harus berurusan dengan hukum pada saat menambang, sehingga dibutuhkan sebuah regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum kepada mereka.
"Jangan sampai masyarakat menambang untuk alasan urusan "kampung tengah" dan mencari nafkah untuk anak istri tapi risikonya adalah kurungan penjara, oleh karena itu kami mendorong Perda WPR ini," ujarnya.
Disampaikan, saat ini di Bangka Belitung baru ada tiga kabupaten yang telah ditetapkan secara resmi sebagai kawasan WPR oleh Kementerian ESDM yakni Belitung Timur, Bangka Selatan, dan Bangka Tengah.
Sedangkan tiga kabupaten lainnya selain Pangkalpinang, lanjut dia, seperti Belitung, Bangka Barat, dan Bangka sedang menyusun zona-zona WPR untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Jadi sekarang ini gubernur sedang menunggu pengajuan dari kabupaten atau kota yang belum mengusulkan blok-blok WPR," katanya.
Dia mencontohkan salah satu wilayah di Belitung yang telah mengajukan untuk ditetapkan menjadi kawasan WPR adalah di Desa Air Batu Buding dan Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau.
"Desa Air Buding itu mengajukan sekitar 400 hektare untuk ditetapkan menjadi blok WPR," ujarnya.
Ia berharap nantinya perda WPR ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat penambang biji timah di daerah itu.
"Tantangan juga kami tidak ingin atau jangan sampai perda WPR ini ompong karena kami ingin perda WPR ini betul-betul bermanfaat untuk masyarakat," katanya.
Pewarta: ApriliansyahUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026