"Akhir-akhir ini sering terjadi terorisme dan keterlibatan TNI sangat penting, bukan masalah ketidakmampuan sebuah institusi. Tetapi kita belajar dari UU TNI sendiri yang sudah menyatakan TNI bisa berperan jika terjadi hal-hal tersebut," kata Heru di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat.
Keterlibatan TNI untuk membantu institusi antiterorisme seharusnya tidak perlu diatur dengan undang-undang baru, maupun penerbitan perppu; karena keberadaan TNI memang dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketahanan negara, tambahnya.
"Tolong jangan ini diartikan bahwa ini bentuk represif. TNI masuk ke desa, membuat pertanian yang tidak terlihat dengan kawan-kawan itu tidak ada yang protes. Kenapa sekarang giliran TNI ingin berperang menyelesaikan masalah terorisme harus diprotes dan ada payung hukumnya," jelasnya.
Sementara itu, Rapat Paripurna DPR pada Jumat pagi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Ketua Pansus Terorisme M. Syafi'i mengatakan terdapat penambahan banyak substansi pengaturan dalam RUU tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menguatkan pengaturan yang telah ada dalam UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut dia penambahan sustansi tersebut antara lain adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU nomor 15 tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan dan peran TNI.
Dia menjelaskan RUU tersebut juga menambah ketentuan bahwa dalam melaksanakan penangkapan dan penahanan tersangka pidana terorisme hsrus menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) terduga diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam dan tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia.
Pewarta: Fransiska NindityaUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.