Pangkalpinang (Antaranews Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui dua rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah kota setempat.

"Kami menyetujui dua reperda menjadi perda sebagaimana yang diusulkan pemerintah kota," kata Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Ahmad Subari, Rabu.

Keduanya yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Raperda tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal Kota Pangkalpinang.

Pjs Wali Kota Pangkalpinang, Asyraf Suryadin mengatakan pengajuan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Perda ini memberi pemerintah daerah tugas untuk menyusun aturan tentang upaya pencegahan, penanganan rehabilitasi, serta menyiapkan pendanaan dan partisipasi masyarakat.

Dalam upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi dan badan hukum.

Sedangkan Raperda tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Umum Massal Kota Pangkalpinang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

"Tujuan dari raperda ini dalam rangka pembangunan jaringan angkutan umum di daerah dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang serta untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan jasa angkutan umum yang cepat, aman, terpadu, nyaman, ekonomis dan terjangkau oleh masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Uploader : Adhitya SM

COPYRIGHT © ANTARA 2026