Jakarta (Antara Babel) - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyatakan dirinya siap mendengarkan
dakwaan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sengketa
pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
"Saya sudah sehat, siap menghadapi dakwaan," kata Wawan singkat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Wawan harus dirawat di RS Polri Kramat Jati
karena menderita sakit maag dan vertigo selama seminggu, sehingga
sidang pembacaan dakwaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (24/2)
ditunda hingga pada hari ini.
Istri Wawan, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang
datang menemani suaminya berharap yang terbaik dalam dakwaan tersebut.
"Berdoa yang terbaik saja mbak," kata Airin saat datang ke pengadilan Tipikor Jakarta.
Terkait kasus dugaan suap dalam pilkada Lebak, Wawan disangkakan
pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim
dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara
dan dan denda Rp750 juta.
Adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu juga menjadi tersangka
untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap
terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas
kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes
Provinsi Banten.
KPK sudah menyita 47 mobil terkait Wawan dan 1 motor besar.
Rincian mobil-mobil tersebut yaitu Ferrari (1), Lamborgini Aventador
(1), Bentley Continental (1), Rolls Royce Flying Spur (1), Nissan GTR
(1), Toyota Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (5), Honda CR-V (5),
Mercedes Benz (2), Mini Cooper (1), Toyota Land Cruiser (1), Toyota
Lexus (1), Toyota Innova (7), BMW (2), Toyota Fortuner (2), Mitsubhisi
Outlander (1), Ford Fiesta (1), Nissan Terano (1), Honda Freed (1),
Isuzu Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (1), Izusu Panthaer
(1), Nissan Elgrand (1), Toyota Alphard (1).
Wawan Siap Hadapi Dakwaan
Kamis, 6 Maret 2014 11:54 WIB