Jakarta (Antaranews Babel) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 pada Kamis.
Persidangan pemeriksaan pendahuluan ini terbagi menjadi tiga panel, dengan majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim konstitusi di setiap panel.
Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota.
Pada sidang perdana ini MK akan memeriksa persyaratan formil dan materil gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur pasal 157 UU Pilkada, maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.
Selain itu MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lain yang dianggap berpengaruh pada perolehan suara hasil pilkada.
Hingga Rabu (25/7) MK mencatat pemohon perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 berjumlah 70 perkara.
Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya telah siap melaksanakan tugas untuk penyelesaian PHP Kada 2018.
Anwar menjelaskan bahwa sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.