Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan seluruh kendaraan di kapal penumpang diikat menggunakan pengikat khusus, guna mencegah kecelakaan kapal di daerah itu.
"Ini menjadi perhatian khusus, karena kendaraan yang tidak diikat dapat mengakibatkan kecelakaan kapal," kata Kasubsi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Pangkalbalam, Ardiansyah di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan kewajiban mengikat kendaraan di atas kapal ro-ro ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.
"Kendaraan yang tidak diikat ini akan bergeser apabila terkena ombak yang mempengaruhi stabilitas kapal," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya memperketat pengawasan dan apabila ditemukan operator kapal yang tidak mengikat kendaraan di atas kapal tersebut maka akan disanksi sesuai aturan berlaku.
"Kalau dulu masih ada operator kapal yang lengah mengikat kendaraan di atas kapal, sehingga potensi kecelakaan cukup tinggi apalagi kondisi cuaca di laut cukup ekstrim," katanya.
Menurut dia saat ini tidak ada toleransi bagi operator yang tidak menerapkan pelayanan sesuai standar, sebagaimana diatur dalam peraturan pelayaran kapal.
"Dalam waktu dekat ini akan melakukan sidak untuk memastikan operator kapal menerapkan pelayanan sesuai peraturan berlaku," katanya
Berita Terkait
Vanessa Angel resmi jadi ibu
14 Juli 2020 11:00
SMPN 1 Simpang Rimba gelar lokakarya sistem penjamin mutu pendidikan
4 Oktober 2019 20:41
2.887 pelajar SMP di Bangka Selatan siap melaksanakan UNBK
22 April 2019 00:30
Disdikbud Bangka Selatan pastikan persiapan UNBK SMP/Mts sudah 95 persen
4 April 2019 22:52
Pelabuhan Pangkalbalam dipadati puluhan kapal isap timah
27 Februari 2019 12:09
KSOP sosialisasikan akses informasi cuaca kepada nelayan
9 Januari 2019 13:46
Selama liburan Natal, penumpang kapal di Pelabuhan Pangkalbalam melonjak
7 Januari 2019 16:10
Pelatih Karate Indonesia bersyukur capai target
27 Agustus 2018 21:54