Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah mengatakan keputusan untuk menunda pelaksanaan imunisasi diambil dengan memperhatikan Surat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : B-908/DP-MUI/VII/2018 Perihal Vaksin MR bertanggal 25 Juli 2018.
"Maka kita meminta pelaksanaan vaksinasi MR ditunda sementara sampai MUI menyatakan bahwa vaksin boleh digunakan," katanya di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan sesuai pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI tanggal 25 Juli 2018 kepada Menteri Kesehatan RI, imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Namun demikian, ajaran agama Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/ vaksin yang halal.
Namun karena ada kabar mengenai belum adanya sertifikasi halal dari MUI untuk vaksin yang digunakan dalam program imunisasi MR kali ini, ada warga yang menolak menyertakan anak mereka dalam program imunisasi.
"Untuk kepentingan vaksinasi tersebut, MUI menyatakan kesiapan untuk membantu Kemenkes mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan nasional imunisasi yang bersesuaian dengan ketentuan ajaran agama Islam," ujarnya.
Mengenai warga yang sudah menyertakan anak-anaknya dalam kampanye imunisasi MR yang dimulai 1 Agustus, Abdul Fattah mengatakan bahwa itu tidak menjadi persoalan karena Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi tanggal 23 Januari 2016 tentang Imunisasi membolehkan imunisasi dengan bahan yang mungkin mengandung unsur haram dengan syarat itu dibutuhkan dalam keadaan darurat, kondisi keterpaksaan, seperti apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa masyarakat.
Syarat lainnya, bila dalam kondisi keterdesakan, yakni apabila imunisasi tidak dilakukan maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
"Memperhatikan Fatwa MUI tersebut, dan hasil koordinasi dengan Ketua Umum MUI Babel, maka untuk masyarakat yang sudah terlanjur dilakukan vaksinasi, dan mengingat vaksin MR belum jelas halal dan tidaknya, dalam Islam dapat dimaafkan," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Babel Mulyono Susanto mengatakan imunisasi campak dan rubella tidak hanya dibutuhkan oleh balita dan anak saja, tapi juga remaja.
"Rubella ini virus campak Jerman, hampir sama dengan campak namun bahayanya lebih berat lagi karena menyebar ke saluran pernafasan hingga bisa mematikan," katanya.
"Ini program pemerintah secara serentak kita laksanakan. Meski saat ini kota tunda sementara, namun tetap dilaksanakan hingga vaksin tersebut sudah bersertifikasi halal," ujarnya.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.