Jakarta (Antaranews Babel) - Mantan kuasa hukum Gus Dur, Tohadi, menyatakan bahwa Mahfud MD merupakan santri ideologis Gus Dur dan pernah menjabat kepengurusan struktural di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).
"Setahu saya, Pak Mahfud MD itu pernah menjadi penasihat Pengurus Wilayah GP Anshor DIY dan tercatat secara sah sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) masa khidmat 2012-2017," kata Tohadi di Jakarta, Kamis.
ISNU merupakan salah satu badan otonom NU bersama, antara lain, Muslimat NU, Fatayat NU, Ansor, Pergununu.
Mantan Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum dan HAM DPP PKB itu mengatakan kesetiaan Mahfud kepada Gus Dur juga tidak diragukan.
Saat Gus Dur menjabat Ketua Dewan Syura DPP PKB dan berkonflik dengan Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB Mathori Abdul Djalil, Mahfud MD ditunjuk sebagai ketua Tim Hukum Gus Dur untuk menghadapi gugatan Mathori di PN Jakarta Selatan hingga Kasasi di MA.
"Kebetulan saya membantu beliau bersama kantor kukum dari Todung Mulya Lubis. Berkat kepakaran beliau dan tim Bang Mulya, Gus Dur berhasil memenangkan PKB. Silakan, bisa ditanyakan ke Bang Mulya," kata Tohadi.
Pikiran-pikiran Gus Dur, kata Tohadi, juga diterapkan oleh Mahfud MD. Warna putusan Mahkamah Konstitusi pada saat diketuai Mahfud MD sangat progresif dan bernarasi keadilan subtansif bagi kepentingan masyarakat.
Dikutip dari NU Online, Kamis (9/8), Mahfud MD menjadi Ketua Dewan Kehormatan PP ISNU masa khidmat 2012-2017 bersama Arief Mudatsir Mandan selaku wakil ketua dengan anggota adalah Sinta Nuriyah Wahid dan Ali Maschan Musa.
Pembentukan kepengurusan dilakukan pada 1 Maret 2012 dalam rapat di ruang kerja Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan dihadiri Ketua Umum PP ISNU terpilih hasil kongres di Lamongan, Ali Masykur Musa dan formatur.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Said Aqil dan Sekjen PBNU Marsudi Syuhud itu Rois Aam PBNU KH Sahal Mahfudh dan Said Aqil ditempatkan sebagai pelindung kepengurusan PP ISNU, sementara Wakil Ketua Umum PBNU As'ad Said Ali ditempatkan sebagai Ketua Dewan Penasihat.