Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Pemkab Bangka Boy Yandra di Sungailiat, Selasa, mengatakan program itu untuk pengaduan masyarakat yang mengalami masalah kekerasan di rumah tangganya.
Latar belakang dibentuknya pengaduan kekerasan dalam rumah tangga secara dalam jaringan kata dia, selain untuk meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan dalam rumah tangga, memberi kemudahan pelapor, serta menjaga kerahasiaan identitasnya.
Mekanisme program layanan itu, kata dia, dapat diakses oleh pelapor melalui website di https://siparasdara.bangka.go.id.
Pihaknya berjanji melakukan mediasi terhadap korban kekerasan dengan pihak terlapor, serta memberikan surat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali perbuatan serupa.
"Jika melakukan pelanggaran kembali kita yang juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya," katanya.
Dia mengimbau masyarakat memanfaatkan program Pemkab Bangka tersebut sehingga tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga dapat ditekan seoptimal mungkin.
Pewarta: KasmonoUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.