Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung akan menerapkan presensi dua kali sehari bagi pegawai agar kinerja dan disiplin tetap terpantau.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Yan Megawandi di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan, presensi dua kali sehari berlaku seiring terbitnya peraturan Gubernur terbaru tentang hari kerja dan jam kerja pegawai.
"Pergub No 44 Tahun 2018 ini ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman tertanggal 17 September 2018. Isi Pergub di antaranya, presensi terintegrasi yang selama ini empat kali sehari, kini menjadi dua kali saja," katanya.
Dalam Pasal 8 Ayat 3 pergub itu menyebutkan, pegawai wajib melakukan presensi terintegrasi sebanyak dua kali sehari yaitu jam masuk kerja dan jam pulang kerja. Sementara sebelumnya pegawai presensi empat kali, karena waktu istirahat dan balik ke kantor usai istirahat juga harus sidik jari presensi.
Presensi terintegrasi merupakan kebijakan penerapan teknologi terhadap kehadiran pegawai. Presensi ini berbasis teknologi, mesin sidik jari terhubung secara langsung dalam satu sistem.
"Presensi tersebut pada waktu masuk dan pulang. Sedangkan mengenai jam kerja tidak terjadi perubahan. Pelaksanaan Pergub ini secara langsung dalam pengawasan atasan," ujarnya.
Dikatakannya, dalam pelaksanaannya pengawasan presensi oleh atasan tersebut dipantau. Jika ada pegawai Pemprov Babel tidak berada di tempat kerja sewaktu jam kerja tanpa alasan yang dibenarkan dan terbukti, selanjutnya pegawai tersebut bisa disanksi.
"Kami imbau pengawasan pelaksanaan Pergub ini dilakukan secara berjenjang. Pimpinan masing-masing secara berjenjang memantau dan mengawasi," katanya.