Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Darius di Sungailiat, Rabu, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringan masyarakat untuk membayar PBB yang merupakan bagian dari kewajibannya sebagai warga negara.
"Saya melihat terdapat sejumlah masyarakat wajib pajak yang mengalami keterlambatan membayar PBB sampai beberapa bulan bahkan satu tahun," jelasnya.
Berdasarkan ketentuannya, keterlambatan tersebut tentu akan berdampak bagi wajib PBB karena denda tetap akan berjalan sampai kewajiban tersebut dilunasi.
Dengan pertimbangan berbagai aspek kondisi masyarakat saat ini, pemerintah Kabupaten Bangka akan berusaha membantu wajib PBB untuk menghapuskan denda itu.
"Dengan penghapusan denda itu saya berharap mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Kebijakan penghapusan denda tersebut, sebutnya berdasarkan hasil dari konsultasi dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
"Hasil konsultasi itu dimana pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan sikap terkait denda tunggakan, namun nilai pokok PBB tetap harus dibayar oleh wajib pajak," terangnya.
Pihaknya berharap, pihak kecamatan, kelurahan, pemerintah desa smapai Ketua RT dapat menyampaikan program ini kepada warganya agar realisasi penerimaan PBB dapat terpenuhi.
Pewarta: KasmonoUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.