Bogor (Antaranews Babel) - Pengawasan pengadilan tindak pidana Pemilu menjadi program prioritas nasional yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"KY ingin membantu proses demokrasi berjalan dengan baik, dan kami membantu dari sisi penanganan tindak pidana pemilu di pengadilan," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam satu diskusi yang diselenggarakan KY di Bogor, Jumat.
Pengawasan ini dilakukan supaya penyelesaian tindak pidana Pemilu dalam lingkup pengadilan dapat berlangsung dengan adil. Selain itu hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu ini dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Jaja Ahmad Jayus
Terkait dengan pelaksanaan program ini, KY bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Sebelum pelaksanaan pengawasan penyelesaian tindak pidana Pemilu dilakukan, maka KY bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA), KPU, Bawaslu, dan, DKPP melakukan pelatihan bersama.
Lebih lanjut Jaja memaparkan dalam program yang bersifat pengawasan tersebut KY akan terfokus pada dugaan pelanggaran dan tindakan yang terjadi selama proses penyelesaian tindak pidana Pemilu.
"Pelaksanaan pengawasan ini dilakukan pada tahun anggaran 2019, jadi Januari 2019 sampai bulan Juni 2019," jelas Jaja Ahmad Jayus.
Jaja menjelaskan kerja sama untuk pengawasan penyelesaian tindak pidana Pemilu ini merupakan yang pertama dilakukan oleh KY, yang dilakukan secara aktif oleh KY.
"Sebelumnya pada Pemilu 2014 kita pemantauannya biasa saja, kalau ada laporan baru kita pantau, kalau sekarang KY aktif di depan sebelum ada pelanggaran kita lakukan pemantauan," pungkas Jaja.