Koba, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga warga yang diduga melakukan aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Hutan Lindung Kuruk di daerah itu.
"Ketiganya masing-masing Ar (25), Dn (27) dan Bn (24) merupakan warga Kecamatan Lubuk Besar ditangkap saat beroperasi di Kawasan Hutan Kuruk," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Sarwo Edi W di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, ketiga pelaku diduga sudah melakukan aktivitas penambangan bijih timah selama dua pekan dan sebelumnya polisi sudah mengingatkan warga setempat namun tidak diindahkan.
"Warga sekitar sudah diingatkan dan pihak kepolisian juga memberikan peringatan, namun tidak diindahkan maka kami lakukan penertiban alat dan tiga pelaku kami tangkap," ujarnya.
Sarwo menjelaskan, saat ini ketiga pelaku sedang diproses lebih lanjut di Mapolres Bangka Tengah dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ketiga pelaku ini melanggar Undang-undang Minerba, mereka terancam hukuman lima tahun penjara," katanya.
Dia menegaskan, para penambang silahkan beraktivitas tetapi tidak harus merambah hutan lindung karena merupakan kawasan yang dilindungi negara.
"Kami tidak bisa membiarkan jika kedapatan atau mendapatkan laporan ada warga yang menambang bijih timah di kawasan hutan lindung, jika terbukti kami tangkap," tegasnya.