Koba, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga warga yang diduga melakukan aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Hutan Lindung Kuruk di daerah itu.
"Ketiganya masing-masing Ar (25), Dn (27) dan Bn (24) merupakan warga Kecamatan Lubuk Besar ditangkap saat beroperasi di Kawasan Hutan Kuruk," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Sarwo Edi W di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, ketiga pelaku diduga sudah melakukan aktivitas penambangan bijih timah selama dua pekan dan sebelumnya polisi sudah mengingatkan warga setempat namun tidak diindahkan.
"Warga sekitar sudah diingatkan dan pihak kepolisian juga memberikan peringatan, namun tidak diindahkan maka kami lakukan penertiban alat dan tiga pelaku kami tangkap," ujarnya.
Sarwo menjelaskan, saat ini ketiga pelaku sedang diproses lebih lanjut di Mapolres Bangka Tengah dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ketiga pelaku ini melanggar Undang-undang Minerba, mereka terancam hukuman lima tahun penjara," katanya.
Dia menegaskan, para penambang silahkan beraktivitas tetapi tidak harus merambah hutan lindung karena merupakan kawasan yang dilindungi negara.
"Kami tidak bisa membiarkan jika kedapatan atau mendapatkan laporan ada warga yang menambang bijih timah di kawasan hutan lindung, jika terbukti kami tangkap," tegasnya.
Berita Terkait
Polres Bangka Tengah amankan 12 pelaku kriminal dalam Operasi Pekat
16 Mei 2019 20:16
Polres Bangka Tengah tertibkan pedagang-pengguna petasan
12 Mei 2019 20:18
Polisi Bangka Tengah tenggelamkan peralatan tambang timah ilegal
19 Februari 2019 13:05
Maling gondol 270 gram emas batangan di Bangka Tengah
24 Januari 2019 17:28
Polres Bangka Tengah terjunkan 158 personel amankan pemilu
24 Januari 2019 13:26
Polres Bangka Tengah catat tiga TPS rawan
24 Januari 2019 13:12
Polres Bangka Tengah siapkan pasukan pengamanan Natal-Tahun Baru
12 Desember 2018 20:30
Polres Bangka Tengah kerahkan 165 personel kawal Pilkades
23 Oktober 2018 13:49