Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membentuk tim khusus untuk menindak aktivita tambang ilegal yang merusak kawasan hutan lindung di daerah itu.
"Baru-baru ini kami berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Lindung Pantai Kubu Kecamatan Toboali," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulystiono di Toboali, Sabtu.
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kehutanan untuk mendeteksi potensi kawasan hutan yang rawan diekploitasi secara ilegal, khususnya di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
"Pertama kita akan bersinergi dengan Kementerian Kehutanan dalam rangka melakukan kegiatan deteksi sejauh mana kegiatan kegiatan yang masih berpotensi dilakukan ekploitasi secara ilegal, baik di kawasan hutan produksi, konservasi maupun hutan lindung yang berada di Kabupaten Bangka Selatan," katanya.
Menurut dia, sejauh ini pihaknya terus melakukan pemantauan, pengawasan dan penegakan hukum dengan mengerahkan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan dengan terjun langsung ke lapangan.
Namun, ke depan pihaknya akan membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai pihak terkait dengan tujuan untuk mempermudah melakukan deteksi, penertiban, dan penindakan hukum.
"Polres Bangka Selatan akan menjadi inisiator membentuk tim terpadu yang akan melibatkan instansi-instansi terkait yang berkompeten dan dapat diajak bekerja sama dalam rangka melakukan deteksi sekaligus melakukan penertiban dan penegakan hukum," katanya.
Ia berharap dengan dibentuknya tim terpadu tersebut diharapkan dapat cepat mencegah eksploitasi kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Bangka Selatan.
"Saya imbau masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung untuk segera menghentikan aktivitasnya, karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Perusakan Hutan Lindung, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba," katanya.