Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian resort Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di daerah itu.
"Terungkapnya hal ini setelah tim Satnarkoba Polres Bangka menerima laporan masyarakat, kemudian langsung ditindaklanjuti ke lapangan," kata Kapolres Bangka, AKBP Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Polres Bangka, Kompol S Sophian di Sungailiat, Selasa.
Dia mengatakan, ketiga pelaku pengedar diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bangka berikut barang bukti sabu dan ineks dari tiga tempat kejadian perkara.
Menurut dia, pelaku pertama yang diamankan Km (21) warga Jalan Perbakin Air Merapin Kelurahan Parit Padang, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangka ketika hendak melakukan transaksi dengan pembeli.
"Dari tangan Km setelah dilakukan penggeledahan diamankan tiga bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 2,66 gram. Km diamankan pada hari Jumat (9/11) sekitar 16.00 WIB," katanya.
Pelaku kedua yang diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB di tempat yang sama inisial PA (20) warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Parit Padang, PA diamankan saat di jalan berikut satu bungkus sabu seberat 0,24 gram.
Ditambahkannya, keesokan harinya Sabtu (10/11) sekitar pukul 17.00 WIB diamankan SI (27) di Jalan Raya Sungailiat - Pangkalpinang tepatnya di Merawang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 7 gram sabu atau dan satu butir ineks.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga pelaku mengaku mendapat barangnya dari penjual di Pangkalpinang," katanya.
Sementara, salah seorang pelaku Km, mengatakan membeli barang haram itu di daerah Mapur, Kecamatan Riau Silip dan baru sekali menjalani bisnis haram ini untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Baru sekali ini bang, saya antar langsung ke pembeli, tiba-tiba ditangkap. Saya dapat dari kawanku Ew, saya ambil di Pasar Pagi Pangkalpinang," katanya.
Dikatakannya, pemasukan dari menjual barang haram tersebut tidak menentu, tergantung upah yang diberikan oleh Ew dari seluruh penjualan.
Polres Bangka amankan tiga pengedar sabu
Selasa, 13 November 2018 11:07 WIB