"Presiden Joko Widodo membuat suatu sistem untuk mendata seluruh industri kecil menengah dan besar melalui OSS secara nasional," kata Kepala Bidang Pengembangan Wilayah dan Pengawasan Industri Disperindag Provinsi Kepulauan Babel Agoeng Eko Witjaksono di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pendataan IKM dan besar OSS ini seusai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terkait perizinan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Setiap usaha apapun untuk mendapatkan perizinan seperti nomor induk perusahaan harus terdaftar dan terdata di OSS ini," katanya.
Menurut dia IKM ini mendaftarkan usaha melalui OSS secara mandiri dan ini membuktikan tingkat kesadaran pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sangat tinggi.
"Meski kesadaran pelaku usaha mengurus izin tinggi, namun kita tetap menyosialisasikan pengurusan izin melalui sistem OSS ini," katanya.
Ia menambahkan saat ini masih banyak industri kecil yang belum terdata di OSS, karena ketidaktahuan pelaku usaha terkait perubahan aturan pengurusan izin usaha tersebut.
"Kebanyakan usaha kecil di daerah pelosok dan pulau kecil yang belum mengantongi perizinan serta terdata di OSS, karena akses informasi yang mereka terima kurang," katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.