Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan, Komnas HAM memiliki beberapa catatan terkait dengan pengembalian sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat oleh Jaksa Agung.
"Komnas HAM memiliki tiga catatan penting terkait dengan beberapa kali pengembalian berkas kasus pelanggaran HAM berat oleh Jaksa Agung," ujar dia, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis.
Dalam catatan pertama, Komnas HAM menilai bahwa secara substansi belum terdapat petunjuk baru yang disampaikan oleh Jaksa Agung mengenai sembilan berkas pelanggaran HAM berat yang dikembalikan.
"Secara hukum acara (prosedural), juga belum terdapat kemajuan yang signifikan menjadi proses hukum yang sesuai dengan UU 26 Tahun 2000, khususnya terkait status sembilan perkara ini," kata dia.
Artinya, setelah melewati beberapa kali pengembalian berkas, Jaksa Agung belum menaikkan sembilan kasus pelanggaran HAM berat ini ke tahap penyidikan.
"Ketiga, dari segi waktu kurang lebih empat tahun berkas dari tujuh kasus berada di Jaksa Agung (selain berkas Aceh), dengan posisi subtansi dan status hampir sama seperti petunjuk yang diterima pada 27 November 2018 lalu," kata dia.
Ketiga catatan tersebut dikatakan Ahmad memberikan makna serius terhadap upaya penyelesaian kasus - kasus pelanggaran HAM yang berat.
"Perintah dan komitmen Presiden Joko Widodo untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat yang juga disampaikan dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2018, belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung," kata dia.
Hal tersebut dikatakan Ahmad menunjukkan tidak adanya pengawasan terhadap perintah dan komitmen untuk memastikan perintah dan komitmen tersebut.
Ketiga catatan tersebut juga mencerminkan bagaimana Jaksa Agung bekerja menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dan mewujudkan komitmennya, kata Ahmad.
"Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat harus kita letakkan sebagai kepentingan bangsa dan negara, tidak hanya untuk keadilan korban namun untuk memastikan tidak berulang kembali peristiwa yang sejenis atau sama dikemudian hari," kata dia.