Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen menerapkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dengan dilakukannya penandatanganan fakta integritas, Rabu (16/1) di Kantor Kejari Setempat.
"Komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik ini kami perjelas dengan dilakukannya penandatanganan fakta integritas dan perjanjian kinerja dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi," Kata Kejari Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra di Toboali, Rabu.
Ia mengatakan fakta integritas dan perjanjian kinerja ini dilakukan oleh seluruh petugas yang ada di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
"Semua pegawai hari ini kami melakukan penandatangan fakta integritas dan perjanjian kinerja dalam penerapam Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, termasuk saya sebagai Kejari, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Kaur, Kasubsi dan Tata Usaha serta Honorer," katanya.
Ia menyatakan hal ini dilakukan aparatur Kejaksaan Negeri Bangka Selatan karena sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menciptakan pelayanan bebas korupsi.
"Saya menghimbau seluruh aparatur Kejari Bangka Selatan untuk melaksanakan komitmen Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, birokrasi bersih melayani tanpa korupsi dan melayani masyarakat sepenuh hati," katanya.
Tidak hanya itu, Kajari juga mengajak serta menghimbau agar masyarakat dan birokrasi lainnya harus ikut serta membangun dan melaksanakan Zono Integritas Wilayah Bebas Korupsi.
Berita Terkait
Cegah penyalahgunaan narkoba, puluhan pegawai Kejari Bangka Selatan tes urine
13 November 2024 16:11
Kejari Bangka Selatan musnahkan barang bukti 47 perkara tindak pidana umum
2 Oktober 2024 13:16
Kejari Bangka Selatan kumpulkan 18 kantong darah untuk masyarakat
17 Juli 2024 18:50
Puluhan pegawai Kejari Bangka Selatan lakukan tes urin
3 Juli 2024 14:17
Kejari Bangka Selatan musnahkan barang bukti yang sudah inkrah
30 Mei 2024 20:43
Kejari Bangka Selatan sosialiasikan antikorupsi kepada kepala sekolah
11 Desember 2023 22:43
Kejari Bangka Selatan terima uang denda Rp50 juta
19 Oktober 2023 20:52
Kejari Bangka Selatan susun surat dakwaan Kades Simpang Rimba dan bendahara
3 Oktober 2023 21:57