Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendorong seluruh pemerintah desa di daerah itu untuk mandiri.
"Selain dituntun untuk mandiri, pemerintah desa juga diminta mampu memberdayakan desanya agar lebih maju dan demokratis," kata Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Teddy Sudarsono di Sungailiat, Selasa.
Tuntutan bagi pemerintah desa itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang desa nomor 06 Tahun 2014 tentang desa.
Semangat dalam undang-undang desa tersebut dimaksudkan guna memberi harapan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
"Jumlah dana yang telah dikucurkan kepada desa, baik yang bersumber dari dana alokasi desa, yang bersumber dari APBD, dan dana dari yang bersumber dari dana APBN, pendapatan asli desa, sumber pihak ketiga dan sumber-sumber lainnya yang sah, dan tentunya menuntut adanya pengelolaan APBDes yang dikelola secara efektif, efisien, baik dan benar," jelasnya.
Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa (Dinsospemdes) Kabupaten Bangka Arman Agus mengatakan, realisasi serapan dari dana desa tahun 2018 per 17 Januari sebesar pagu anggaran Rp51.718.989.000 dari 62 desa terealisasi belanja sebesar Rp48.691.088.873 atau sebesar 94,15 persen dengan silpa sebesar Rp4.640.054.290.
"Pembagian dana desa mempedomani peraturan-peraturan yang ada disesuaikan dengan jumlah penduduk, daerah miskin, serta faktor lainnya," katanya.
Dia mengatakan, penggunaan dana desa berdasarkan pada ketentuan Permendes nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, penyaluran dana desa langsung ke rekening desa.