Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Sebanyak empat orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap melakukan pemeriksaan terhadap lima orang penjual minuman beralkohol (Minol) yang berdagang di Pasar Mambo Sungailiat.
"PPNS kami sudah melayangkan surat panggilan kepada lima orang penjual minol jenis bir di Pasar Mambo Sungailiat, rencananya Jumat (25/1) semuanya diperiksa," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Daylan Amrie diwakili Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan, Achmad Suherman di Sungailiat, Kamis.
Dia mengatakan, pedagang ini sudah sering diberikan pengarahan dan pembinaan sebelumnya, akhirnya harus diberikan sanksi sesuai peraturan daerah dan hukum yang berlaku di daerah itu.
Menurut dia, dari tujuh warung lima orang pedagang melanggar Peraturan Daerah No 10 Tahun 2013 tentang Izin retribusi tempat berjualan minuman beralkohol.
"Kami sudah sering memberikan pengarahan dan pembinaan, tapi tetap diabaikan, jadi akan ditindak sesuai peraturan daerah dan hukum berlaku," katanya.
Pedagang selain akan ditindak melalui jalur hukum, juga akan menerima tindakan lainnya berupa pencabutan izin berdagang di Pasar Mambo Sungailiat.
Ditambahkannya, citra Pasar Mambo Sungailiat yang seharusnya menjadi pusat jajanan kuliner, berubah drastis dan buruk dengan adanya peredaran minol oleh pedagang tersebut.
"Citra daerah itu jadi buruk, harusnya pedagang berinovasi jualan kuliner yang lain, bukan jualan minol," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pedagang di Kabupaten Bangka, dalam mendukung kepariwisataan tidak hanya menyediakan minol atau game yang berbau judi, apabila ditemukan maka akan ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku.