Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memaksimalkan penertiban minuman keras (miras) dari sejumlah pedagang tanpa izin.
"Penertiban minuman keras dari pedagang maupun pembuat miras jenis arak tanpa izin bertujuan untuk menekan pelanggaran kriminalitas dengan harapan terciptanya ketertiban di lingkungan masyarakat," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Sat Pol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, Kamis.
Hasil penertiban miras itu, pihaknya berhasil memusnahkan miras jenis arak sebanyak 220 liter atau setara satu drum lebih.
"Selain memusnahkan 220 liter arak, saat bersamaan dilakukan pemusnahaan miras jenis bir golongan A sebanyak 26 botol," jelasnya.
Dia mengatakan, pemusnahan miras tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan selama dilaksanakan kegiatan penertiban disejumlah pedagang maupun pabrik pembuat arak yang tidak memiliki izin resmi seperti, di Kecamatan Merawang, Pemali serta di kawasan Kawasan Pasar Mambo Sungailiat khusus untuk jenis bir.
"Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti miras yang merupakan tindakan represif non yudisial, terlebih dahulu dibuatkan surat perjanjian kepada para pemilik miras," jelasnya.
Menurutnya, ada toleransi pembuatan arak selama arak itu dibuat kapasitas terbatas dengan alasan untuk obat dan tidak dijual belikan ke masyarakat umum.
"Minuman arak masuk katagori minuman keras karena jika dikonsumsi dengan jumlah yang berlebihan dan dicampur minuman ringan lainnya dapat mengakibatkan mabuk," jelasnya.