"Saya minta seluruh PPK dan PPS melakukan verifikasi dan validasi data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai data yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Kependudukan," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, Hasan di Sungailiat, Kamis.
Verifikasi dan validasi data DPTb dan DPK diperlukan guna menetapkan data pemilih sehingga tidak terjadi permasalahan bagi pemilih.
DPTb merupakan data pemilih tetap yang sudah ada tetapi karena ada kebutuhan atau kepentingan tertentu, pemilih bersangkutan harus menyampaikan hak pilihnya di daerah lain dengan alasan tertentu.
"DPK merupakan data pemilih disabilitas atau penyandang cacat yang harus diperhatikan PPK dan PPS di daerahnya," kata Hasan.
PDTb dan PDK dilaksanakan KPU berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 37 Tahun 2018 perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2019.
"Warga yang sudah masuk DPT dapat masuk ke DPTb dengan mengurus surat pindah memilih atau formulir A5 dengan cara menyiapkan KTP-E serta sudah memastikan masuk DPT," Komisioner Divisi Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Bangka Cepenk Susanti.
Dia mengatakan, petugas akan memberikan DPTb kepada warga dengan beberapa syarat yakni menjalankan tugas saat pemilihan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas dan keluarga mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba serta syarat lainnya yang harus dipenuhi.
DPTb dapat dikeluarkan jika pemilih tidak dapat mencoblos di tempat pemilihan suara (TPS) asal domisili dengan waktu pengurusan paling lambat 30 hari.
Pewarta: KasmonoUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.