"Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," katanya di Sungailiat, Selasa saat membuka bimbingan teknis penyusunan peraturan desa, penyusunan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dia mengatakan peraturan desa itu harus akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan berupa penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia mengingatkan bahwa peraturan desa tidak bbertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Ia menyarankan rancangan peraturan desa wajib terlebih dahulu dikonsultasikan dengan masyarakat serta wajib disebarluaskan pemerintah desa mulai saat disusun sampai dengan peraturan itu ditetapkan.
"Masyarakat desa mempunyai hak untuk mengetahui dan terlibat aktif dalam proses penyusunan serta pengawasan peraturan desa," katanya.
Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa merupakan bahan evaluasi dan tolok ukur dalam menentukan rencana kegiatan tindak lanjut.
Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa menentukan program dan kegiatan tahun berikutnya.
Pelaporan yang dibuat, katanya, salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana ditegaskan dalam asas akuntabel.
"Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban yang tidak terpisahkan dari penyelenggara pemerintahan desa," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa sekretaris desa mempunyai peranan penting dalam penyusunan peraturan desa dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa.
"Sekretaris desa dituntut dapat memahami dan menjalankan ketentuan serta dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat yang dihasilkan melalui pembangunan desa secara partisipatif," kata dia.
Pewarta: KasmonoUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.