Polda Babel musnahkan 9.611 minuman keras senilai Rp6,8 miliar

  • Rabu, 17 Juni 2020 14:26

Gubernur Kepulauan Babel (kedua kiri) saat memusnahkan barang bukti minuman keras impor senilai Rp6,8 miliar sebagai bentuk pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal di daerah itu.

Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 9.611 botol minuman keras impor senilai Rp6,8 miliar sebagai bentuk pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal di daerah itu.

Berita Terkait