Yokyakarta (Antara Babel) - Anggota Kopassus TNI AD Kandang Menjangan Serda Ikhmawan Soeprapto meninggalkan ruang sidang berkas perkara tiga pada sidang putusan kasus penyerangan Lapas 2B Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Jumat (6/9). Ikhmawan Soeprapto dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan karena terbukti turut serta membantu penyerangan Lapas Cebongan. ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/Spt/13.