Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) didampingi penasehat hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7/2018). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam saksi, yakni mantan Wakil Ketua BPPN Eko Santoso, pengusaha Stevanus Eka dan Dira Kurniawan, Team Leader BPPN 2001-2002 Thomas Faya, pensiunan BPPN Yusak Kasan serta Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Robertus Delitya. (ANTARA /Reno Esnir)