Pemkot Pangkalpinang salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir rob
Jumat, 12 Desember 2025 19:28
Jumat, 14 Maret 2025 18:01
Setelah proses panjang, MK mengabulkan permohonan tersebut pada 2017 dan memutuskan penghayat kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan mereka di KTP. Menanggapi putusan ini, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 yang memungkinkan pencatatan kepercayaan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan metode jemput bola agar penghayat kepercayaan dapat terdata dengan baik dan mengakses pelayanan publik tanpa hambatan.
Sebelum Indonesia secara resmi mengakui enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu), masyarakat Indonesia menganut berbagai kepercayaan lokal yang bersifat animisme dan dinamisme. Pengakuan terhadap agama-agama resmi sejak masa Orde Baru membuat kepercayaan lokal terpinggirkan dan tidak diakui secara hukum. Hal ini menyebabkan penghayat kepercayaan kesulitan memperoleh identitas resmi, seperti pencatatan agama di KTP, yang berdampak pada hak-hak dasar mereka. Pada 2016, para penghayat kepercayaan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 61 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan yang mengharuskan pencatatan agama resmi di KTP.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jumat, 12 Desember 2025 19:28
Kamis, 11 Desember 2025 14:33
Rabu, 10 Desember 2025 15:15
Selasa, 9 Desember 2025 21:17
Selasa, 9 Desember 2025 16:42
Senin, 8 Desember 2025 18:25