Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta maskapai penerbangan untuk tidak menaikkan harga tiket, karena adanya kebijakan Kementerian Perhubungan melarang penerbangan Boeing 737 MAX 8 di daerah itu.

"Kami berharap larangan penerbangan pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 ini tidak mempengaruhi harga tiket angkutan udara menjadi lebih tinggi," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Babel K.A Tajuddin di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang operasional  penerbangan Boeing 737 MAX 8, pascajatuhnya pesawat Lion Air dan Ethiopia Airline beberapa waktu lalu. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mempertegas larangan terbang  seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak 14 Maret 2019.

"Kami berharap maskapai tidak menjadikan larangan ini untuk menaikkan tiket pesawat yang memberatkan ekonomi masyarakat di daerah ini," ujarnya.

Selain itu, larangan penerbangan  Boeing 737 MAX 8 juga tidak mempengaruhi pelayanan perusahaan yang akan mempengaruhi kunjungan wisatawan di daerah ini.

"Jika harga tiket mahal dengan pelayanan kurang baik, maka ini tentu akan mempengaruhi kunjungan wisatawan ke daerah ini," katanya.

Menurut dia kenaikan harga tiket pesawat pada awal tahun kemarin cukup mempengaruhi kunjungan wisatawan dan perkembangan usaha kecil menengah yang berkurang drastis.

"Harga tiket di Babel sudah mahal, padahal dekat dengan Jakarta, makanya saya minta maskapai penerbangan untuk tidak menaikan kembali harga tiket, imbas dari pelarangan terbang sementara Boeing 737 MAX 8," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019