Kejaksaan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih menunggu surat keterangan kerugian negara dari BPKP, terkait kasus dugaan korupsi DAK di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah setempat.

"Kasus ini tetap jalan dan diproses, malah sekarang kami menunggu surat keterangan kerugian negara dari BPKP sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum," kata Kasi Pidsus pad Kejari Koba, Izhar di Koba, Rabu.

Izhar mengatakan itu menanggapi kedatangan sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Anti Korupsi Indonesia (Gepaksi) Bangka Tengah, mempertanyakan kasus dugaan korupsi pembangunan hutan keanekaragaman hayati di Desa Namang yang diduga ada kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

"Malah kita masih menunggu surat tentang kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP yang sudah kami surati tertanggal 2 April 2018 lalu," ujarnya.

Hingga sekarang, kata dia, belum ada titik terang walaupun ada ekspos di kantor tersebut. Namun pihaknya masih menunggu surat dari BPKP untuk menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Dalam kasus ini, kami menetapkan satu tersangka berinisial "Al" yang merupakan ASN di Pemkab Bangka Tengah," ujarnya.

Ia mengatakan, terkait tersangka tidak ditahan sudah berdasarkan persetujuan pihak Kejari berdasarkan berbagai pertimbangan.

"Kendati sudah tersangka namun yang bersangkutan tidak kami tahan karena cukup kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019